Sejak bulan Juli lalu, pemerintah mengeluarkan kebijakan tax amnesty atau amnesti pajak. Lewat kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat mau melaporkan hartanya secara lengkap tanpa takut dikenakan pajak yang besar.
Selama kebijakan amnesti pajak ini berlaku, wajib pajak hanya dikenakan potongan pajak 2% - 5% dari hartanya. Tapi pengampunan ini juga memiliki ketentuan yakni hanya berlaku untuk tunggakan pajak di tahun tertentu.
Kebijakan ini bertujuan untuk menggerakkan perekonomian Indonesia dan memberikan pengaruh ke berbagai sektor, salah satunya sektor properti.
Kebijakan pengampunan pajak ini bisa memberikan pengaruh pada keputusan masyarakat untuk membelanjakan uangnya, salah satunya untuk membeli properti.
Banyak nya kalangan yang menunda untuk membeli properti, semoga bukan karena khawatir dananya dicurigai olrh pihak berwenang karena kesalahan saat pelaporan dan pengisian SPT.
Seharusnya kebijakan pengampunan pajak ini akan lebih banyak memberi pengaruh pada kalangan menegah ke atas, sebab selama ini banyak ditemui kasus pelaporan harta yang tidak lengkap serta tunggakan pajak dari orang-orang menengah ke atas.
Dengan adanya amnesti pajak ini, semoga masyarakat jadi lebih terbuka untuk melaporkan data hartanya dan tidak khawatir ketika membeli properti.
Berlakunya amnesti pajak mendorong berbagai produk properti yang menyasar kalangan menengah ke atas banyak dipasarkan.
Sebut saja Paramoun Land dengan penawaran terbarunya bernama Solvang Square, Sinar Mas Land dengan Apartemen The Elements serta
intiland Group yang baru saja meluncurkan apartemen The Rosebay pada pameran properti pertengahan Agustus lalu di Jakarta. Harga properti yang ditawarkan berkisar mulai dari Rp.300 jutaan hingga Rp.3 miliar.
Lalu bagaimana dengan golongan di luar kelas menengah ke atas?
Kebijakan pengampunan tetap menguntungkan untuk dimanfaatkan. Sebut saja seseorang memiliki rumah tapi sedang dalam proses cicilan KPR. Dengan adanya amnesti pajak, nilai pajak yang harus dibayarkan adalah nilai rumah dikurangi nilai hutang cicilan KPR lalu dikalikan 2% pajak.
Nilai ini tentu akan sangat menguntungkan dibandingkan nilai potongan pajak saat tidak ada pengampunan pajak. Potongannya bisa sampai 30% karena berlaku tarif progresif yakni jika harta makin tinggi, maka potongan pajaknya pun makin besar.
Selain meringankan beban pajak, kebijakan amnesti pajak bisa dimanfaatkan untuk membeli properti untuk dihuni maupun untuk investasi.
Banyaknya penawaran properti yang tersedia dari
pengembang, membuat Anda memiliki banyak pilihan jenis hunian. Pengembang juga memanfaatkan momen pengampunan pajak ini dengan memberikan promo tambahan, mulai dari potongan harga hingga keringanan mencicil uang muka.
Kebijakan pengampunan pajak berlaku hingga 31 Maret 2017 mendatang, Anda yang belum memanfaatkan kebijakan amnesti pajak ini sebaiknya segera laporkan tunggakan pajak
Anda ke kantor pajak sesuai Npwp
Mari jadi warga negara yang bermanfaat, bertanggung jawab.Dukung dan manfaatkan Amnesty pajak
Selama kebijakan amnesti pajak ini berlaku, wajib pajak hanya dikenakan potongan pajak 2% - 5% dari hartanya. Tapi pengampunan ini juga memiliki ketentuan yakni hanya berlaku untuk tunggakan pajak di tahun tertentu.
Kebijakan ini bertujuan untuk menggerakkan perekonomian Indonesia dan memberikan pengaruh ke berbagai sektor, salah satunya sektor properti.
Kebijakan pengampunan pajak ini bisa memberikan pengaruh pada keputusan masyarakat untuk membelanjakan uangnya, salah satunya untuk membeli properti.
Banyak nya kalangan yang menunda untuk membeli properti, semoga bukan karena khawatir dananya dicurigai olrh pihak berwenang karena kesalahan saat pelaporan dan pengisian SPT.
Seharusnya kebijakan pengampunan pajak ini akan lebih banyak memberi pengaruh pada kalangan menegah ke atas, sebab selama ini banyak ditemui kasus pelaporan harta yang tidak lengkap serta tunggakan pajak dari orang-orang menengah ke atas.
Dengan adanya amnesti pajak ini, semoga masyarakat jadi lebih terbuka untuk melaporkan data hartanya dan tidak khawatir ketika membeli properti.
Berlakunya amnesti pajak mendorong berbagai produk properti yang menyasar kalangan menengah ke atas banyak dipasarkan.
Sebut saja Paramoun Land dengan penawaran terbarunya bernama Solvang Square, Sinar Mas Land dengan Apartemen The Elements serta
intiland Group yang baru saja meluncurkan apartemen The Rosebay pada pameran properti pertengahan Agustus lalu di Jakarta. Harga properti yang ditawarkan berkisar mulai dari Rp.300 jutaan hingga Rp.3 miliar.
Lalu bagaimana dengan golongan di luar kelas menengah ke atas?
Kebijakan pengampunan tetap menguntungkan untuk dimanfaatkan. Sebut saja seseorang memiliki rumah tapi sedang dalam proses cicilan KPR. Dengan adanya amnesti pajak, nilai pajak yang harus dibayarkan adalah nilai rumah dikurangi nilai hutang cicilan KPR lalu dikalikan 2% pajak.
Nilai ini tentu akan sangat menguntungkan dibandingkan nilai potongan pajak saat tidak ada pengampunan pajak. Potongannya bisa sampai 30% karena berlaku tarif progresif yakni jika harta makin tinggi, maka potongan pajaknya pun makin besar.
Selain meringankan beban pajak, kebijakan amnesti pajak bisa dimanfaatkan untuk membeli properti untuk dihuni maupun untuk investasi.
Banyaknya penawaran properti yang tersedia dari
pengembang, membuat Anda memiliki banyak pilihan jenis hunian. Pengembang juga memanfaatkan momen pengampunan pajak ini dengan memberikan promo tambahan, mulai dari potongan harga hingga keringanan mencicil uang muka.
Kebijakan pengampunan pajak berlaku hingga 31 Maret 2017 mendatang, Anda yang belum memanfaatkan kebijakan amnesti pajak ini sebaiknya segera laporkan tunggakan pajak
Anda ke kantor pajak sesuai Npwp
Mari jadi warga negara yang bermanfaat, bertanggung jawab.Dukung dan manfaatkan Amnesty pajak
Tags:
Finance